Pemberian Remisi Sebagai Kegembiraan Bagi WBP yang Tidak Bisa Rayakan Idul Fitri Bersama Keluarga

LAPASNEWS | PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IA Pekanbaru berikan remisi kepada Warga Binaannya di Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebanyak 875 WBP mendapat kan Remisi yang telah disetujui oleh Kemenkum Ham Republik Indonesia. Rabu, (12/05/2021).
Selain Hari kemerdekaan, hari besar keagamaan juga diberikan potongan masa tahanan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut, agar WBP juga dapat merasakan kegembiraan dihari tersebut.
Herry Suhasmin Ka Lapas Pekanbaru mengatakan, hak Manusia semua sama, hanya kebebasan bagi narapidana yang diambil, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah melanggar hukum.
"Semua yang mereka butuhkan dan tidak melanggar hukum kita berikan, tidak bisa seenaknya dan sangat terbatas, dan untuk merayakan kegembiraan kita ganti dengan pemberian remisi," ujarnya Rabu, (12/05/2021).
Kemudian ia juga menjelaskan, remisi yang diberikan hanya potongan masa hukuman badan, sementara subsider yang dijalani narapidana tidak bisa dikurangi, kecuali membayar denda sesuai kerugian yang dialami Negara.
"Ada 5 WBP yang mendapatkan remisi khusus lebaran, 1 orang yang langsung bebas saat pemberian remisi Rabu, 12/05 sementara yang lain masih menjalani subsider, bagi pelaku kejahatan yang merugikan Negara, kriminal umum jarang," tutupnya.
Besaran remisi yang didapat di hari keagamaan sebanyak 2 bulan, selama bulan Ramadhan Lapas Kelas IA membebaskan 2 narapidana yang murni menjalani hukuman, 24 pengurusan PB, dan 6 Cuti Menjelang Bebas (CMB) di Lembaga Gobah Pekanbaru.
Editor :lapasnews