Rehabilitasi Narapidana Kasus Narkoba Merupakan Wujud Pembinaan Didalam Lapas Pekanbaru

LAPASNEWS | PEKANBARU - Upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, saat ini dalam memberantas penyalahgunaan narkoba terhadap sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba, patut diacungi jempol.
Rencananya, Lapas Pekanbaru akan melakukan kegiatan rehabilitasi kepada warga binaan selama enam bulan kedepan. Terhitung sejak bulan Maret sampai Agustus 2021 mendatang.
Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Herry Suhasmin, Bc, SP, SH, MH, mengatakan bahwa program rehabilitasi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Program ini adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial. Agar narapidana narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat," ungkap Herry, Jumat (28/5/2021).
Dengan adanya program ini, Herry berharap dapat membantu produktifitas warga binaan dalam memberikan wawasan untuk selalu menjauhi narkoba. Serta membentuk perilaku yang lebih baik setelah bebas.
"Selain itu juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan para pemakai terhadap narkotika, dan secara bertahap bisa menyembuhkan pecandu dari ketergantungan terhadap narkoba," harapnya.
Penulis : David
Editor :lapasnews