Lapas Pekanbaru Berikan Sosialisasi Asimilasi dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

LAPASNEWS | PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru adakan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, penanganan pencegahan terhadap Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi seluruh petugas. Jumat, (09/07/2021).
Sosialisai diberikan oleh Kepala Lapas Pekanbaru yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) dan Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP) beserta jajaran.
Herry Suhasmin mengatakan, sosialisasi yang diberikan berkenaan tentang antisipasi pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran virus Covid-19 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Permen Kemenkumham No. 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, CB bagi Napi dan Anak Pidana yang dibebaskan tahun lalu dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus Corona," ujarnya.
Kasi Binadik Eric Suranta Ginting melalui Bimkemaswat Nanda Ade Saputra menjelaskan, syarat-syarat bagi Napi dan Anak pidana yang mendapatkan asimilasi hanya Pidana umum, sesuai yang telah ditentukan.
"Telah menjalani 1/2 masa pidana, dan 2/3 nya s/d 31 Desember 2021 yang melakukan Pidana Umum, selain pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan asusila terhadap anak," pungkasnya via Whatsapp.
Sosialisasi dan syarat-syarat asimilasi dijelaskan kepada perwakilan dari WBP untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penyebaran virus, agar dijelaskan kepada WBP lain.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Haby Burrahman Humas Lapas Kelas II A Pekanbaru