985 Napi dari Semua Kasus Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

LAPASNEWS | PEKANBARU - Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76 Tahun 2021, pemotongan masa tahanan merupakan hak bagi seluruh WBP setiap tahun.
Seluruh penghuni Lapas Pekanbaru diajukan untuk mendapatkan remisi tahun ini oleh Kalapas Pekanbaru, dari 1.514 Penghuni yang setujui oleh Kemenkum dan Ham RI sebanyak 962 orang dari semua kasus.
Herry Suhasmin sebagai Kalapas Pekanbaru menjelaskan, dari 985 WBP yang mendapatkan Remisi Umum Satu, terdapat 23 orang yang langsung bebas pada hari ini, apabila sudah membayar denda atau menjalan hukuman beberapa bulan sebagai subsider.
"Apabila denda belum dibayarkan, maka WBP yang bersangkutan harus menjalani hukuman beberapa bulan ke depan sebagai subsider, karena merupakan kewajiban yang dibayarkan kepada Negara," ujarnya kepada media Selasa (17/8/21) di Lapas Gobah.
Herry juga menjelaskan yang mendapatkan remisi khusus pada tahun ini adalah Narapidana kasus narkoba dan tindak pidana korupsi, karena untuk tindak pidana ringan sudah mendapatkan asimilasi Covid-19 dan sudah banyak yang pulang.
"Tahun ini untuk remisi kita berikan semua kepada WBP tanpa terkecuali, dan besaran potongan hukuman paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 6 Bulan," tambahnya.
Sementara untuk perlombaan perayaan kemerdekaan tetap dilaksanakan, dengan cara terbatas dan tidak berkerumun untuk menghindari terjadinya penularan virus Covid-19 yang masih mewabah.
Editor :Tim Sigapnews