Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkumham Riau Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir. Dan Jajaran Kemenkumham Riau Bersama LBH. Dok: Humas Kanwil kemenkumham Riau.
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyelenggarakan Rapat Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tingkat Daerah. Rabu (24/1).
Kegiatan ini menandai komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin hak konstitusional setiap orang, khususnya yang berasal dari kelompok masyarakat miskin, untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan 14 Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2024 menjadi langkah nyata dalam implementasi negara kita sebagai negara hukum. Dana sebesar Rp. 1.253.390.000 telah dialokasikan untuk mendukung program ini.
Sebelum penandatanganan kontrak, Budi Argap Situngkir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison, menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan hak konstitusional bagi penerima bantuan hukum. Mereka menekankan pentingnya memberikan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional, dan menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.
Budi Argap Situngkir menyatakan, “Melalui penandatanganan kontrak ini, Kanwil Kemenkumham Riau bersama 14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi dapat memberikan bantuan hukum gratis yang dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat miskin di Provinsi Riau."
Ke-14 Pemberi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau termasuk Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir, Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu.
Budi Argap Situngkir juga memberikan pesan kepada Pemberi Bantuan Hukum agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan penyerapan anggaran bantuan hukum yang optimal, dan menjalin sinergi dengan panitia pengawas daerah.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum di Provinsi Riau diharapkan dapat menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau atau langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.
Editor :Yefrizal
Source : Menkumham Riau