BPN, Sebuah Solusi Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas
HABY BURRAHMAN, SH.,MH., KAUR UMUM LAPAS KELAS II A PEKANBARU
Meskipun sudah banyak orang yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba dan mendekam di dalam Lapas dan Rutan, akan tetapi tidak serta merta membuat peredaran narkoba tersebut berhenti atau menurun, bahkan sebaliknya semakin meningkat.
Tidak berhenti sampai di situ, persoalan akan berulang setelah mereka menjadi narapidana di Lapas dan Rutan dimana mereka masih dapat mengendalikan peredaran narkoba dibalik jeruji besi.
Tidak sedikit berita yang kita dengar tentang penangkapan kasus narkoba yang melibatkan narapidana di dalam Lapas dan Rutan, meskipun berada di dalam penjara tapi mereka tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba.
Memang tidak semua berita itu benar adanya karena harus melalui pembuktian terlebih dahulu. Beberapa Lapas sudah membuktikan bahwa tidak ada pengendalian narkoba seperti yang diberitakan.
Pihak lapas sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut mulai dari melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung secara ketat dengan menggunakan mesin x ray yang tujuannya untuk mendeteksi setiap barang bawaan yang masuk ke dalam lapas dan rutan.
Sampai dengan melakukan Razia di blok hunian narapidana baik secara rutin maupun insidentil. Upaya lain juga dilakukan dengan memindahkan narapidana yang terindikasi mengendalikan narkoba atau melakukan pelanggaran tata tertib lainnya ke lapas dan Rutan yang lain.
Fenomena pengendalian narkoba di dalam lapas dan rutan merupakan persoalan yang sangat serius, oleh sebab itu penanganannya pun harus dilakukan dengan serius.
Bukti dari keseriusan itu, maka Kementerian Hukum dan Ham Riau melalui kepala kantor wilayahnya berinisiatif melakukan terobosan baru dengan cara membuat blok khusus bagi narapidana pengendali narkoba di dalam Lapas.
Tepatnya di Lapas Klas II A Pekanbaru. Blok tersebut di beri nama BPN (Blok Pengendali Narkoba). Terobosan ini mendapatkan respon yang baik dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pembuatan Blok ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba dan membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH).
Konsep dari pembuatan blok ini diadopsi dari Lapas high risk Karang Anyar yang berada di pulau Nusakambangan.
BPN ini berada di tengah-tengah antara maximum security dan super maximum security.
Lapas Klas II A Pekanbaru menjadi satu satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia yang sudah memiliki blok khusus pengendali narkoba.
Kedepannya BPN ini akan dijadikan sebagai pilot project bagi seluruh Lapas yang ada di Indonesia.
Read more info "BPN, Sebuah Solusi Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews