BPN, Sebuah Solusi Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas

HABY BURRAHMAN, SH.,MH., KAUR UMUM LAPAS KELAS II A PEKANBARU
Sebaliknya apabila dalam waktu tersebut napi tidak mengalami perubahan mental ideologinya maka hukuman di BPN tersebut akan terus diperpanjang sampai napi tersebut berubah.
Sejalan dengan program Kementerian Hukum dan Ham RI khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memerintahkan tiap Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana pengendali narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Tapi dengan adanya blok pengendali narkoba ini dapat menjadi alternatif lain tanpa mengurangi esensi dari tujuan instruksi tersebut sehingga relative lebih efisien dari pada harus memindahkan narapidana pengendali narkoba ke Lapas lain karena dapat melakukan penghematan baik dari segi waktu maupun biaya.
Petugas yang ditempatkan di blok ini pun akan di assessment terlebih dahulu dengan mengikuti berbagai macam tes mulai dari yang tertulis, latihan fisik kesamaptaan sampai dengan wawancara.
Setelah dinyatakan lulus barulah mereka siap untuk ditugaskan. Keberadaan blok khusus bagi narapidana pengendali narkoba ini dirasakan cukup penting untuk memberikan shock terapi bagi narapidana yang sudah menjalani pidana di dalam penjara tapi masih bermain-main dengan narkoba.
Sehingga kehadiran blok ini di harapkan mampu menekan pengendalian narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan sehingga Lapas terbebas dari peredaran narkoba dan juga dapat menghilangkan citra buruk lapas sebagai pusat pengendalian narkoba. Semoga...
Oleh: Haby Burrahman, SH., MH.
Read more info "BPN, Sebuah Solusi Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews