BPN, Sebuah Solusi Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas

HABY BURRAHMAN, SH.,MH., KAUR UMUM LAPAS KELAS II A PEKANBARU
Konsep penempatan narapidana di blok ini dilakukan dengan cara menempatkan satu orang narapidana di dalam satu sel yang dikenal dengan istilah (one man one sel). Tidak ada akses atau komunikasi dengan siapapun kecuali kalapas, Koordinator BPN dan petugas BPN itu sendiri.
Di bagian depan sel kamar hunian disediakan lubang untuk memasukan makanan. WBP yang dipindahkan di BPN juga telah melewati proses assessment (penilaian) yang dilakukan petugas assessor dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Tiap-tiap kamar akan dilengkapi dengan kamera pengintai atau cctv untuk memantau setiap gerak gerik narapidana di dalam kamarnya masing masing.
Selain itu juga disediakan fasilitas lain berupa speaker yang dapat didengar oleh narapidana sehingga petugas dapat berkomunikasi secara langsung dengan narapidana melalui speaker tersebut.
Disamping itu narapidana juga mendapatkan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba baik dari segi fisik maupun mental.
Juga mendapatkan siraman rohani berupa ceramah-ceramah keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka masing masing.
Narapidana penghuni BPN juga dilarang membawa perlengkapan apapun selain pakaian yang disediakan oleh pihak Lapas.
Kemudian secara berkala dan insidentil petugas lapas akan mendatangkan tenaga konselor yang bertugas untuk memantau perkembangan psikis dari narapidana tersebut dengan cara berdialog dan sharing.
Narapidana yang ditempatkan di blok ini akan menjalani serangkaian kegiatan yang sudah terjadwal mulai dari bangun pagi sampai dengan tidur Kembali.
Meskipun ditempatkan di blok tersebut mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang.
Akan tetapi ada sedikit perbedaan dalam pelaksanaannya, antara lain narapidana yang bersangkutan tidak bisa dibesuk atau dikunjungi secara langsung oleh keluarga dan kerabatnya, tetapi melalui fasilitas video call atau secara virtual.
Mereka juga tetap dapat melaksanakan ibadah sesuai keyakinan di kamar masing-masing.
Narapidana yang ditempatkan di blok ini akan di evaluasi selama tiga bulan pertama.
Apabila sudah menunjukkan tanda tanda perubahan sikap kearah yang lebih baik ditandai dengan sikap disiplin dalam mengikuti serangkaian kegiatan dan jadwal yang sudah ditetapkan, maka narapidana yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke dalam blok asal atau blok hunian biasa.
Read more info "BPN, Sebuah Solusi Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews